Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Johan Marpaung

Kemenag Bolehkan Kegiatan Takbir Keliling, Teknis di Pemkot Balikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah pusat telah menetapkan jatuhnya tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah pada Sabtu, 22 April 2023 mendatang.

Hal ini disampaikan usai menggelar Sidang Isbat pada beberapa waktu lalu. Hasil tersebut juga mengacu pada pemantauan atau rukyatul hilal yang dilakukan di sejumlah titik di seluruh Indonesia. Termasuk Kota Balikpapan.

Dalam menanggapi perbedaan pendapat terkait penetapan Idulfitri tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 tahun 2023 ini.

Menag mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M. Mengingat, Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada 21 April 2023, esok hari.

Berkaitan dengan hal itu, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah juga untuk memperbolehkan pelaksanaan takbir keliling.

“Tentu takbir di masjid, musala boleh. Namun, selama mematuhi penggunaan tata cara pengeras suara. Nanti kita akan berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan untuk bisa memberi kelonggaran takbiran keliling,” ujar Johan Marpaung ketika melakukan pemantauan hilal di Balikpapan Islamic Center, Kamis (20/4/2023).

“Jadi, takbir keliling diperbolehkan dan adanya kelonggaran ini tentunya harus menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Mengenai pelaksanaan konvoi dengan menggunakan kendaraan pun diperbolehkan. Berkaitan dengan teknis, Ia mengaku hal ini akan diatur oleh Pemkot Balikpapan.

“Supaya bagus, agar tidak liar dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Sesuai arahan dari Kemenag, diberi kewenangan pemerintah daerah mengatur masing-masing,” katanya.

“Mungkin bisa ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra),” lanjutnya.

Namun demikian, penggunaan petasan dan kembang api tetap tidak diperbolehkan. Hal ini ditakutkan akan mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat sekitar. Durasi takbiran di masjid dan musala pun akan diatur pelaksanaannya. Terkait keamanan juga akan diatur Pemkot Balikpapan bekerja sama dengan kepolisian.

Baca juga ini :  Persiba Buka Peluang Rekrut Pemain Baru

Untuk pelaksanaan takbiran, Johan berharap pelaksanaan takbir keliling tetap harus dilaksanakan dalam batasan yang diperbolehkan agama.

“Sesungguhnya takbiran itu ditujukan untuk memberi semangat hari kemenangan. Tapi, kami berharap pada masyarakat agar pelaksanaan takbir tertib, damai dan tanpa hura-hura. Bergembira dalam batasan yang diperbolehkan agama. Jangan mubazir, bahkan sampai mengganggu orang lain. Tunjukkan Islam datang membawa kedamaian,” tutupnya. 

Ini pencarian Populer:https://www inibalikpapan com/kemenag-bolehkan-kegiatan-takbir-keliling-teknis-di-pemkot-balikpapan/

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.