BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong mendorong organisasi pengelola zakat (amil zakat) mengambil peran untuk membantu masyarakat yang terjerat rente

Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar. sBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) bisa ikut berperan.

Karena kini maraknya warga yang menjadi korban prantik rente yakni pinjaman online (pijol). Bahkan, terdapat kasus warga bunuh diri karena diteror Pinjol ilegal karena tak mampu bayar utang yang telah berlipat ganda. 

Apalagi ditengah ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi covid-19. Karenanya, organisasi amil zakat perlu memberikan perhatian dan berperan untuk menjaga umat agar tidak menjadi korban rente. 

“Strategi dakwah Islam tidak berhenti sebatas mengedukasi umat tentang bahaya riba dan lintah darat. Tetapi juga membebaskan umat yang terbelit riba dan rente. Tidak hanya memberi tahu mana yang haram dan ilegal, tapi menunjukkan mana yang halal dan legal,” ujar Fuad Nasar

Fuad menyampaikan, amil zakat harus membuka akses selebar-lebarnya kepada mustahik yang terjerat utang dengan pertimbangan kemanusiaan dan menyelamatkan umat dari kemudaratan di depan mata. 

“Sepanjang utangnya itu bukan untuk hal-hal yang dilarang agama, mereka yang terjerat utang Pinjol bisa masuk kategori gharimin, salah satu golongan yang berhak menerima dana zakat,” sambungnya. 

Fuad memaparkan, kenyataan yang terjadi sehari-hari, saat ini banyak orang diusir paksa dari rumah kontrakan karena tidak mampu bayar sewa. Ada juga orang yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya, banyaknya anak putus sekolah, harus menjadi ujian rasa sosial dalam menolong sesama. 

“Di sinilah saya kira peran kedermawanan individu dan peran organisasi pengelola zakat untuk membantu yang lemah,” pungkas Fuad Nasar. (Boy)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version