JAKARTA, Inibaikpapan.com – Pemerintah merilis daftar nama Jemaah haji regular yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini.
Dalam siaran persnya, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab mengatakan, daftar nama dirilis berdasarkan sebaran provinsi.
“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji 2023 pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan,” ujarnya.
“Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,”
Menurutnya, jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini
Tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji yakni Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
Lalu Jemaah haji yang telah melunasi BPIH dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT
Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.