BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hingga Minggu (08/05/2022) kemarin, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 5.680 laporan pengaduan yang masuk ke Posko THR.
Dari jumlah itu, sebanyak 3.037 atau sekitar 54 persen pengaduan online yakni berasal dari 1.758 perusahaan. Kemudian konsultasi online sebanyak 2.643 atau sekitar 46 persen.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, ebanyak 1.438 THR yang tidak dibayarkan perusahaan dan 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, serta 364 THR yang terlambat dibayarkan.
“Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses,” jelas Anwar Sanusi
Pihaknya pun mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan segera ditangani seluruhnya.
Pihaknya akan terus memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
. Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan.
“Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh,” katanya.
“Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan,”
Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu 7 hari,”
Sementara itu, dari 2.643 konsultasi online, sebanyak 1.724 konsultasi telah direspons dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Suara.com