BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerapkan sanksi berlapis dalam kejahatan pembakaran hutan yakni sanksi sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jasmin Ragil Utomo mengatakan pada kasus kebakaran hutan tahun 2015 berdasarkan pengawasan KLHK ada 56 kasus.
“Kita lakukan berdasarkan pengawasan itu ada 56 kasus dan yang telah diberikan sanksi administrasi 23. Ada pembekuan izin 16 kasus, ada pencabutan izin 3 kasus dan paksaan pemerintah ada empat, ” sebutnya saat acara lokakarya kebakaran hutan dan lahan serta implementasi penomoran perkara-perkara lingkungan hidup di Balikpapan (18/1/2016).
Menurutnya kasus tersebut sebagian besar banyak menyebar di wilayah Sumatera seperti Jambi, Riau, Palembang, Pekanbaru sedangkan di wilayah Kalimantan belum dapat memastikan datanya. Dengan jumlah lahan terbakar di seluruh Indonesia dua juta hektar.
Namun pihaknya menegaskan penegakan hukum dan sanksi ini baru kali ini diterapkan secara tegas.
“Selama ini belum diterapkan oleh Kementerian LH kehutanan dalam artian setelah gabung baru kita terapkan. Jadi ini yang pertama kali dan diharapkan memberikan Efek Jera dan ini terus bergulir untuk yang lain karena indikasi lain banyak 336 perusahaan indikas melakukan pelanggaran. Itu kalau melihat pada hot spot. Itu harus cek lapangan,” tandasnya.
Jasmin menyebut dari penanganan kasus itu terdapat aspek pidana 27 kasus . “Diantaranya ada 5 sedang melakukan proses penyidikan. Target tahun ini kita 10 perusahaan,” sebutnya.
Menyinggung Kasus hukum dengan PT BMH, menurut Jasmin kasusnya masih berlanjut. Sanksi administrasi tetap jalan untuk pelanggaran 2015.
“Dan 2014 kemarin itu perdatanya.. Jadi ini berulang. Sanksi administrasi nya sudah diterapkan untuk pembekuan izin dan itu ada kewajiban menyerahkan lahan yang terbakar kepada negara,” tukasnya. (andi)