JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Depan Pengawas terkait dugaan pelanggaran etik, yaitu menggunakan SMS blast untuk kepentingan pribadi.

Laporan itu dilayangkan oleh mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute.

Menanggapi itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sesuai Undang-undang KPK Dewan Pengawas punya kewenangan menindaklanjut laporan masyarakat.

“Ya, tentu kami sepenuhnya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK karena sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai UU KPK menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Ali menjelaskan, jika SMS Blast memang setiap tahun dianggarkan negara kepada lembaga antirasuah. Tujuannya untuk menginformasikan kepada para penyelenggara negara agar patuh melaporkan harta kekayaan.

“Untuk menyampaikan imbauan, konfirmasi kekurangan atau kelengkapan dari data LHKPN terhadap wajib LHKPN yang disampaikan kepada KPK begitu,”ujarnya

Tentunya lanjutnya, Dewan Pengawas  memiliki ketentuan yang mengatur bagaimana menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik.

“Kami yakin bahwa Dewan Pengawas KPK akan menggali fakta-fakta itu secara profesional,” ujar  Ali

Kata dia, setelah proses laporan terhadap Firli kini ditangani Dewas KPK diharapkan tidak untuk menyimpulkan secara dini terkait dengan laporan-laporan tersebut.

“Karena sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dari Dewas tentu selalu menyampaikan hasil dari setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Dewan Pengawas sebagai bentuk transparansi, kerja-kerja Dewan Pengawas KPK,” ucapnya.

“Mengenai materinya biarlah itu berproses di Dewan Pengawas,” imbuhnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version