BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana akan menjadikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat Penerimaan Peserta Didiik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023.

“Kita siap. Saya tinggal menunggu dari Disdikbud kapan mereak akan memberlakukan” ujar Kepala Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi kepada inibalikpapan pada Kamis (11/08/2022).

Menurutnya, dengan menjadikan KIA sebagai syarat PPDB maka akan lebih meudahkan. Karena siswa tak perlu lagi melampirkan kartu keluarga (KK) maupun akte kelahiran saat pendafataran online.

“Daftar sekolah pakai KIA , jadi tidak perlu lagi melampirkan KK dan akte. Karena di dalam KIA itu sudah ada nomor akte kelahirannya Atau KIA itu sama dengan akte kelahiran. Karena kan dasarnya akte kelahiran

“Jadi gak perlu lagi dokumen-doukemen lain. Jadi daftar sekolah dengan KIA, sesungguhnya itu membuat perssyaratnya jadi lebih sedikit. Kan nomor KK nya sudah ada disitu,”

 Pihaknya kata dia, telah bertemua dengan Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebelumnya dan membahasnya. “Sudah komunikasi, (tapi) kan masih lama tahun depan,” ujarnya

Meski begitu lanjutnya, masih harus menunggu petunjuk tekhnis (juknis) dari Pemerintah Pusat terkait PPDB. “Kan biasanya ada jukhnis dari pusat dulu, menunggu itu dulu nanti kita sesuaikan,” ujarnya

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin menyatakan, PPDB tahun ajaran 2023 akan menjadikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat utama

“PPDB itu akan digunakan dasarnya itu adalah kartu identitas anak. Rencananya mudah-mudahan bisa diterapkan PPDB tahun 2023,” ujar Muhaimin kepada inibalikpapan pada, Kamis (11/08/2022).

Dia mengatakan,  hal itu merupakan program dari Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang disinergikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

“Program Disdukcapil yang akan di sinergikan dengan programnya Disdikbud,” Sudah ada aplikasinya kan cuma tinggal di koneksikan antara aplikasinya Disdikbud dengan aplikasinya Disdukcapil,” ujarnya

Sehingga akan lebih memudahkan panitia PPDB karena akan diketahui zonasinya, umur siswa yang akan mendaftar, lama domisli dan kuota yang tersedia di sekolah tersebut.

“Sehingga tidak ada lagi alasan-alasan bagi para orangtua yang protes ke Disdikbud yang akan melanjutkan ke jenjang baik dari SD ke SMP dan SMP ke SMA,” ujarnya

Kata dia, selama ini kisruh yang terjadi pada saat PPDB karena terbatasnya kuota masuk sekolah negeri. Bahkan tahun ini dari sekitar 13 ribu lulusan SD hanya 6.500 yang diterima di SMP Negeri

“Memang daya tampung kita untuk PPDB masih jauh. Mengurangi kisruh antara daya tampung dengan kelulusan,” ujarnya

Mantan Kepalam Disidikbud Kota Balikpapan itu berharap, dengan terbangunnya SMP Negeri 24 dan SMP Negeri 25 jumlah daya tampung yang tak sebanding tersebut akan bisa teratasi  

“Polemik daya tampung kita masih sangat terbatas, mudah-mudahan sudah selesai pembangunan SMP Negeri 24 dan SMP negeri 25 ini bisa clear semuanya,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version