BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Elisabet Rassi mengatakan, pihaknya saat ini sudah menerima permohonan pengurusan izin Klinik di Lapas Balikpapan yang saat ini sedang berproses.
Dimana perizinan ini dibutuhkan kolaborasi antara DKK dan DPMTSP Balikpapan.
“Nanti dari DKK Balikpapan mengeluarkan sertifikasi layak higienisnya, setelah itu keluar barulah dari DPMTSP yang mengeluarkan perizinan untuk operasionalnya,” ujar Elisabet Rassi kepada media, Kamis (9/3/2023).
Hala ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang standar penyelenggaraan usaha yang bergerak dibidang sektor keshatan, mulai dari profil, SDM, sertifikat lahan, obat- obatan.
“Inilah yang juga sudah kami sampaikan kepada lapas Balikpapan, saat ini sedang berproses,” akunya.
Adapun Klinik di Balikpapan berjumlah 104 dan sudah berizin dan berpanjangan, visitasi juga sudah dilakukan oleh tim DKK Balikpapan.
Sehingga diharapkan di bidang kesehatan klinik-klinik pratama dan utama dibawa pembinaan dan pengawasan DKK Balikpapan terutama untuk bidang pelayanan.
“Kalau yang baru pengajuan ad 2 klinik, perubahan izin dan peranjangan ada 3 klinik,” imbuhnya.
“Kami sudah lakukan pembinaan dab tidak dibedakan mau dia klinik swasta atau pemerintah,” pungkasnya.