Top Header Ad

Komisi III DPRD Balikpapan Tinjau PT CBI, Dapat Aduan Masyarakat

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi III DPRD Balikpapan melakukan Kunjungan Lapangan (Kunlap) ke PT Celebes Beton Indonesia (CBI) di Jalan Projakal, Kelurahan Batu Ampar, Senin (10/3/2025). 

Kunjungan ini menindaklanjuti aduan warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.  

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari warga mengenai beberapa permasalahan yang ditimbulkan oleh PT CBI.  

“Kami mendapat pengaduan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PT CBI. Beberapa keluhan utama yang disampaikan warga adalah pencemaran debu yang mengganggu kenyamanan serta masalah drainase yang menyebabkan genangan air,” ucap Yusri.  

Selain itu, Komisi III juga menyoroti status kawasan tempat PT CBI beroperasi. Menurutnya, baru pada 2024 ini, kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan industri, sehingga perlu ditinjau ulang apakah operasional perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan apakah lokasi ini benar-benar berada di kawasan industri atau tidak. Setelah kami cek, ternyata kawasan ini baru ditetapkan sebagai kawasan industri pada 2024. Ini menjadi salah satu poin yang akan kami bawa dalam pembahasan lebih lanjut,” terangnya.   

Dari hasil kunjungan ini, Komisi III DPRD Balikpapan akan menyampaikan rekomendasi kepada Ketua DPRD untuk diteruskan ke Wali Kota Balikpapan.

ads

“Intinya, hasil pertemuan ini akan menjadi rekomendasi kami kepada Ketua DPRD, yang nantinya akan menyurati Wali Kota. Ada perusahaan di Balikpapan Utara yang beroperasi dan berdampak pada lingkungan serta ekonomi warga sekitar,” jelasnya.  

Yusri juga menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam proses perizinan dan pengawasan lingkungan. Sebab, selama ini hanya satu RT yang terlibat dalam komunikasi dengan perusahaan, padahal dampaknya dirasakan oleh beberapa RT di sekitar lokasi.  

“Tidak bisa hanya melibatkan satu RT saja. Paling tidak, warga di RT 13, 56, 46, dan 11 harus dilibatkan dalam komunikasi dengan perusahaan,” tegasnya.  

Siapkan RDP

Sebagai tindak lanjut, Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).  

“Kami akan memanggil dinas-dinas terkait untuk membahas izin operasional PT CBI, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, tokoh masyarakat dan pihak perusahaan juga akan kami libatkan dalam RDP ini,” jelas Yusri.  

Dari hasil kunjungan lapangan, Komisi III menemukan bahwa PT CBI telah memiliki sejumlah izin operasional. 

Namun masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal komunikasi dengan warga dan pengelolaan dampak lingkungan.  

“Kami sudah mengecek perizinan mereka, dan memang semua izin sudah lengkap. Hanya saja, ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki, terutama dalam hal komunikasi dengan masyarakat sekitar,” tuturnya.  

Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan PT CBI dapat segera mengambil langkah perbaikan guna meminimalisir dampak lingkungan.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.