BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mengungkapkan, sektar 80 hingga 90 bangunan di Kompleks Balikpapan Baru menyalahi ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB)

Hal itu disampaikan Alwi  usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait menyangkut bangunan di kompleks PT Sinarmas Wisesa tersebut pada Senin (24/01/2022)

“Di Balikpapan Baru itu 80-90 persen semuanya melangggara, baik itu penjual, tempat klinik, tempat makan semuanya melanggar,” ujarnya kepada awak media

Politisi Partai Golkar itu tenilai terkesan ada pembiaran terkait banyaknya bangunan yang justru tidak sesuai IMB. Misalnya menambah  bangunan dari sebelumnya 10×15 meter menjadi lebih dari itu.

“Mereka sebenarnya  kan IMB nya cukup di rukonya saja tapi sampai sejauh ini, contoh kayak (cafe) Balqas, (Cafe) Dialog itu menambah-nambah semua, baik menambah kanopi dan segala macam kan itu sebenarnya sudah jelas,” ujarnya.

Dia pun heran,  tidak sejak dulu dilakukan antisipasi. Karena sekarng justru sudah banyak bangunan yang menyalahi. Sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang IMB.’

“Saya gak paham kenapa baru sekarang, kenapa teman-teman dari perijinan, Satpoil PP tidak ada pergerakan sama sekali untuuk melarang, sama sekali tidak melarang,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version