BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Guna mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik di Kota Balikpapan.
Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur melaksanakan penandatanganan atau Mou dengan Pemerintah Kota Balikpapan, Senin (19/2/2024).
Sebab sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Kota Balikpapan menjadi satu-satunya kota di Kaltim yang tidak memiliki regulasi tentang keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Kaltim, Ramaon D. Saragih mengatakan, Karena undang-undang keterbukaan informasi publik ini sudah dibentuk sejak tahun 2008, namun di Balikpapan sampai saat ini belum ada turunannya. Sehingga pihaknya mendorong, agar Balikpapan bisa menciptakan regulasi tentang keterbukaan informasi Publik.
Diharapkan dengan adanya Perda atau Perwali nanti bisa menjadi petunjuk bagi unit di bawah Pemerintah Kota Balikpapan untuk bisa melaksanakan keterbukaan informasi secara maksimal.
“Kita juga mensupport pemerintah kota Balikpapan dalam melakukan sosialisasi terkait peningkatan kualitas ppid. Supaya badan publik yang ada di lingkungan pemerintah kota Balikpapan bisa lebih proaktif,” katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan, Adamin Siregar mengakui, bahwa sampai saat ini, Kota Balikpapan memang belum memiliki aturan turunan terkait keterbukaan informasi Publik
Harapannya dengan kegiatan ini Pemerintah mencoba untuk menyusun draft Perda terkait keterbukaan informasi Publik.
Tentunya dalam penyusunan ini Diskominfo tidak bisa sendiri, pihaknya akan bekerjasama dengan Kaltim.
Diharapkan, penyusunan Perda ini bisa diselesaikan pada tahun ini, karena Perda ini merupakan salah satu evidence yang diminta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Harapannya dengan kegiatan ini bisa mempercepat adanya regulasi keterbukaan informasi publik,” pungkasnya