BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Timur (Kaltim) yang menuntut keterbukaan informasi lowongan pekerjaan salah satu perusahaan yang beroperasi di Kota Balikpapan.
Kegiatan itu dilaksanakan di ruang rapat gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (8/1/2024).
Hadir para anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah, Ketua KSPSI Kaltim Agus beserta sekitar 50 pengurus serikat pekerja.
Hanya saja, perusahaan yang terkait dengan persoalan tersebut tidak dapat hadir.
“Serikat pekerja sudah mengirim surat dua kali agar perusahaan ini terbuka terkait penerimaan pekerjaan. Tapi tidak direspon maka dari itu mengajukan RDP,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Ardiansyah, ditemui usai RDP.
Ia menyebut, RDP tidak dihadiri perwakilan perusahaan, padahal surat pemberitahuan RDP telah dikirim Sekretariat DPRD Kota Balikpapan.
“Tapi hari ini perusahaan meminta agar diundur sampai Kamis, 11 Januari 2024. Saya sayangkan, kenapa hari H baru melakukan konfirmasi ketidakhadiran,” katanya.
Menurutnya, hal itu membuat masyarakat yang hadir merasa kecewa dan berharap agar perwakilan perusahaan dapat hadir dalam jadwal pertemuan selanjutnya.
“Kami ini hanya fasilitator. Tapi kalau tidak datang lagi, maka instansi terkait seperti Disnaker, Diskominfo dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (diharapkan) menyikapi perusahaan yang beroperasi di Balikpapan tapi tidak taat aturan,” katanya.
Terpisah, Ketua KSPSI Kaltim Agus menyampaikan kekecewaannya dari KSPSI yang terafiliasi dengan lima federasi serikat pekerja merasa kecewa.
Ia menyebut, RDP ini bertujuan sebagai ajang klarifikasi bagi perusahaan, agar lebih terbuka terkait informasi rekrutmen pekerja kepada masyarakat.
Dia mengaku menerima laporan adanya perusahaan yang beroperasi di Kota Beriman, namun irit informasi soal proses penerimaan tenaga kerja.
“Makanya tuntutan kami sebenarnya sesuai Undang-Undang Keterbukaan Publik, Nomor 14 tahun 2008. Itu saja sebenarnya yang kami inginkan,” pungkasnya