BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dengan berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan program pembangunan.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan di Auditorium Balaikota Balikpapan, Rabu (13/9/2023).
Forum konsultasi publik yang melibatkan masyarakat dan instansi vertikal, BUMN dan lainnya dibuka oleh Asisten II Bidang Pembangunan Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Balikpapan, Andi Muhammad Yusri Ramli.
Andi Yusri mengatakan, bahwa dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 di mana penyusunan peninjauan kembali RTRW perlu melibatkan masyarakat secara aktif dan bersifat dialogis dua arah dalam merumuskan konsepsi revisi RTRW.
“Balikpapan berada di lokasi strategis, dan tentunya perlu kebijakan pengembangan kawasan dan perlu perhatian khusus,” ungkapnya membacakan sambutan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Seiring rencana revisi RTRW, Pemerintah Kota juga melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032.
Tim Pokja KLHS Revisi RTRW Kota Balikpapan telah mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan. Di antaranya: Pertumbuhan dan Migrasi Penduduk; Rawan banjir; Keterbatasan sumber dan penurunan kualitas air bersih; degradasi dan pencemaran wilayah pesisir; pengelolaan sampah belum optimal, alih fungsi dan konflik lahan; potensi terjadinya bencana alam berupa ancaman longsor; kebakaran hutan dan lahan; serta keterancaman biodiversity.
“Saya berharap konsultasi publik ini menjadi wahana diskusi dan tukar pikiran, sekaligus menghasilkan rekomendasi tepat bagi DPPR Balikpapan. Sehingga bisa sejalan dengan upaya melindungi lingkungan hidup,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia kegiatan, Muhammad Farid mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menjaring masukan dari berbagai unsur masyarakat, akademisi dalam rangka penyusunan peninjauan kembali RTRW 2012-2032.
Adapun sebagai narasumber Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan, Neny Dwi Winahyu dengan materi kebijakan RTRW Kota Balikpapan 20 tahun ke depan, Kepala Bidang Penataan Ruang Provinsi Kaltim, Nurani Citra Adnan, dan Tenaga Ahli Penyusun Revisi RTRW Kota Balikpapan Bidang PWK, Retno Dwi Surianingsih.
Dalam kurun waktu 6 tahun yaitu tahun 2018,dilakukan peninjauan dengan berdasarkan pertimbangan kondisi perubahan lingkungan strategis atau perubahan kebijakan Provinsi maupun Nasional yang mempengaruhi pembangunan atau pemanfaatan ruang kota dan atau internal kota, dimana perubahan RTRW untuk melengkapi rencana struktur dan pola ruang kota Balikpapan.
Dalam hal ini, Tim Pokja KLHS Revisi Rtrw Kota Balikpapan telah mengidentifikasi Isu dan menghasilkan 13 Isu Pembangunan Berkelanjutan (PB), yang dilakukan penapisan menghasilkan 9 Isu PB Strategis hingga menjadi 9 Isu PB Prioritas.
Yaitu pertumbuhan dan migrasi penduduk, rawan banjir, keterbatasan sumber dan penurunan kualitas air bersih, degradasi dan pencemaran wilayah pesisir, pengelolaan sampah belum optimal, alih fungsi dan konflik lahan, potensi terjadinya bencana alam berupa ancaman longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta keterancaman biodiversity.
Dimana dipaparkan pula bahwa dari hasil analisis, telah diidentifikasikan materi muatan sebanyak enam KRP yang menimbulkan resiko dan dampak lingkungan hidup yang perlu ditindaklanjuti dengan kajian muatan KLHS sebanyak dua struktur ruang dan dua pola ruang.
Saran masukan dari tim validasi KLHS RTRW Provinsi Kalimantan Timur yg terdiri dari akademisi dan tenaga ahli KLHS, Pokja dari OPD terkait, kementerian terkait dan DLH Prov.Kaltim sangat dibutuhkan untuk perbaikan dokumen KLHS revisi RTRW Kota Balikpapan 2012-2032