Gedung KPK

KPK Dalami Dasar Hukum Bupati Nonaktif Meranti Aidil Gadaikan Kantor Pemerintahan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK bakal mendalami dasar Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) yang mengadaikan kantor pemerintahnya hingga mencapai Rp 100 miliar

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Dia menyebutkan, pendalaman tersebut khususnya untuk mencari perbuatan yang melawan hukum dilakukan Mugammad Aidil.

“Semua temuan dalam penyidikan yg terindikasi tindak pidana korupsi akan diperdalam, termasuk landasan hukumnya karena terkait dengan perbuatan melawan hukum para pihak,” kata Asep dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Penelusuran itu dilakukan penyidik dengan mendalami tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap yang diduga dilakukan Adil. Nantinya, jika ditemukan pidana lain, KPK bakal melakukan penyelidikan baru.

“Untuk perkara di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sedang ditangani terkait dengan Perkara OTT TPK suap. Jika dalam penyidikan TPK suap ditemukan TPK lain, tentu akan didalami dan akan menjadi perkara baru,” kata Asep.

Adil terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 6 April 2023 lalu. Dia melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp 26,1 miliar. Dia dijadikan tersangka bersama dua orang lainya, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).

Setelah kasus ini bergulir, belakangan terungkap Adil diduga menggadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar. Belakangan, pihak bank daerah tersebut membantah. Mereka menyebut tidak menerima jaminan itu dari uang yang dipinjamkan.

Comments

comments

Baca juga ini :  Terseret Dugaan Kasus Suap Penyidik KPK,Wakil Ketua DPR Dilarang Berpergian ke Luar Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.