Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist

KPK Tak Punya Kewengan Menindak Kasus Korupsi di Tingkat Desa

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK tak memiliki kewenangan untuk menindak kasus korupsi di tingkat desa. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

Alexander Marwata menyampaikannya dihadapan kepala desa/lurah pada kegiatan Peningkatan Kapasitas kepada Kepala Desa/Lurah Berprestasi Pemenang Lomba Desa/Kelurahan tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

“KPK itu tidak pernah ya menangkap kepala desa atau lurah, saya pastikan itu. Karena apa? Undang-Undang KPK enggak memungkinkan,” kata Alex dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Menurutnya, kewenangan KPK sesuai yang diatur dalam undang-undang hanya menangani kasus korupsi nilainya diatas Rp 1 miliar. Karena bantuan untuk desa rata-rata Rp 1 miliar

“Jadi bukan tidak ada, sifatnya Undang-Undang KPK itu memang membatasi kewenangan. Kalau perkara yang ditangani KPK itu hanya kalau menyangkut penyelenggara negara, aparat penegak hukum dan kerugiannya di atas Rp 1 miliar,” ujarnya

“Kalau bapak ibu di desa itu sekarang ada dana desa itu rata-rata berapa itu, Rp 1 miliar ya. Nah itu, kalau misalnya itu dikorupsi semua, ya mungkin baru KPK akan turun. Tapi kan enggak mungkin, diberikan Rp 1 miliar diambil semua,”

Namun lanjutnya, jika ada laporan aau temuan KPK bisa meneruskan ke kejaksaan ataupun ke kepolisian untuk menindakanjuti dugaan kasus korupsi di tingkat desa.

“Karena desa itu bukan wilayahnya KPK untuk melakukan penindakan, kami sampaikan, kalau itu bentuknya itu penyimpangan korupsi kita sampaiakn ke kejaksaan, ke kepolisian, kalau masih bisa dilakukan pembinaan kita sampaikan ke inspektorat,” ujarnya.

“Tetapi sering yang kami dapatkan informasi bapak ibu sekalian, katanya desa itu sulit diawasi karena merasa desa itu institusi independen,” sambungnya.

Total dana desa sampai dengan tahun 2022 telah mencapai Rp 468,9 triliun. Adapun jumlah desa penerima dana desa juga meningkat, dari 74.093 desa tahun 2015 menjadi 74.961 desa pada tahun 2021.

Baca juga ini :  Warga Apresiasi Keberpihakan Negara Untuk Subsidi Listrik Rp 457 Triliun

Alokasi dana desa secara nasional pada tahun 2023 sebesar Rp. 70 triliun mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp 68 triliun.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.