JAKARTA, Inibalikpapan.com – Satu kursi pimpinan KPK lowong, pasca Firli Bahuri diberhentikan Presiden Joko Wdodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada 28 Desember 2023.
KPK pun menunggu kuputusan Presiden Jokowi untuk mengisi kekosongan tersebut. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron Selasa (02/01/2024).
Dia mengatakan, menyebut sesuai aturan, Presiden Jokowi harus menunjuk dua calon pengganti Firli. Karena saat ini jumlah pimpinan KPK tersisa lima orang.
“Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti,” kata Ghufron dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Selanjutnya, setelah pimpinan KPK sudah kembali berjumlah lima orang, maka dilakukan pemilihan Ketua KPK. Keputusannya itu disebut Ghufron ada di tangan DPR RI.
“Setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima melalui proses diatas, kemudian DPR akan memilih satu diantara lima pimpinan untuk menjadi ketua,” ujarnya.