JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bahwa PT Sinar Ternak Sejahtera, yang merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 plasmanya.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi mengenakan sanksi maksimal bagi PT Sinar Ternak Sejahtera, yakni berupa denda sebesar Rp10 miliar serta pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya.
Keputusan tersebut dibacakan KPPU dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera yang dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Perkara ini bermula dari hasil penelitian yang dilakukan KPPU atas pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (Terlapor) melalui perjanjian kerja samanya dengan plasma, dimana di dalamnya mengatur tentang program pembangunan dan modernisasi kandang.
Terlapor adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang kemitraan peternakan ayam, dimana Terlapor tidak memproduksi sendiri sapronak berupa DOC (day old chicken), pakan dan obat-obatan, tetapi membelinya dari perusahaan yang terafiliasi atau kelompok usahanya.
Terlapor sebagian besar dimiliki oleh PT Prospek Karyatama yang memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Sarana Farmindo Utama yang notabene merupakan anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk.
Terlapor sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam merupakan perusahaan inti dalam suatu hubungan kemitraan inti plasma. Dalam pelaksanaan, hubungan kemitraan yang dilakukan oleh Terlapor sebagai inti dan 117 plasmanya tidak berjalan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan yang saling menguntungkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling mendukung.
Dalam proses pengawasan, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 Peringatan Tertulis kepada Terlapor. KPPU juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Terlapor untuk melaksanakan perintah perbaikan pada tahap Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II, Peringatan Tertulis III termasuk Penambahan Jangka Waktu Peringatan Tertulis III selama 30 hari.
Namun sampai dengan berakhirnya penambahan jangka waktu Peringatan Tertulis III, Terlapor belum melaksanakan sebagian perintah perbaikan KPPU, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan oleh Majelis Komisi.
Dari hasil persidangan Majelis Komisi disimpulkan bahwa Terlapor tidak melaksanakan berbagai perintah perbaikan, antara lain terkait pemisahan perjanjian, pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan; pengaturan harga jual beli tanah dan kandang plasma.
Pengaturan kesepakatan harga sewa menyewa tanah dan kandang plasma; pengaturan jangka waktu dan pelunasan hutang dana modernisasi kandang sebelum jatuh tempo yang harus dipisahkan dari perjanjian kerja sama kemitraan; dan perbaikan lainnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Untuk itu, dalam putusannya Majelis Komisi mengenakan sanksi berupa perintah kepada terlapor untuk menghapus bentuk menguasai secara yuridis dalam perjanjian kerja sama kemitraan antara Terlapor dengan Plasma yang terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, dengan melakukan perbaikan.
Dianataranya mekisahkan dua ketentuan perjanjian, yaitu perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan, serta kewajiban Terlapor memberikan bukti pemisahan perjanjian berupa APHT (akta pemberian hak tanggungan) dan sertifikat hak tanggungan untuk seluruh plasma.
Menghapus seluruh substansi perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang di dalam perjanjian kerja sama kemitraan. Menambahkan klausula terkait penggantian (retur) sarana produksi peternakan dari yang semula setelah berita acara serah terima ditandatangani menjadi 1 x 24 jam setelah plasma menerima barang;
Menambahkan pengaturan jangka waktu dan pelunasan hutang sebelum jatuh tempo dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang. Menambahkan pengaturan hak plasma untuk menentukan kelangsungan usaha peternakannya setelah lunasnya hutang di dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang.
Terlapor diperintahkan untuk melaksanakan Perintah di atas dalam jangka waktu 6 bulan setelah menerima Petikan dan Salinan Putusan. Jika tidak dilaksanakan, KPPU akan memerintahkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku pejabat pemberi izin usaha untuk melakukan pencabutan izin usaha Terlapor dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima kesimpulan hasil monitoring pelaksanaan Putusan yang menyatakan Terlapor tidak melaksanakan berbagai Perintah di atas.
Selain itu, Majelis Komisi juga menghukum Terlapor untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar yang harus disetor ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Besaran denda tersebut merupakan denda maksimal yang dapat dikenakan KPPU berdasarkan undang-undang bagi pelanggaran pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Putusan KPPU tersebut bersifat final karena tidak terdapat upaya lanjutan berdasarkan peraturan perundang-undangan atas Putusan, sehingga wajib langsung dilaksanakan oleh Terlapor.
Pasal 66 ayat (4) Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan mengatur perihal Putusan Komisi Kemitraan bersifat final. Berbeda dengan Putusan KPPU terkait pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 yang memberikan kesempatan kepada Terlapor yang diputus bersalah dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga domisi Terlapor.
Putusan bersifat final ini didasarkan pada proses pelaksanaan pengawasan perkara kemitraan, KPPU tetap mengedepankan pola perubahan perilaku dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan.
Dalam fakta persidangan KPPU telah memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 Peringatan Tertulis yaitu Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II, Peringatan Tertulis III termasuk Penambahan Jangka Waktu Peringatan Tertulis III selama 30 hari.
Namun sampai dengan berakhirnya penambahan jangka waktu Peringatan Tertulis III, Terlapor belum melaksanakan sebagian perintah perbaikan KPPU. Dengan demikian KPPU telah memberikan waktu yang cukup kepada Terlapor untuk melaksanakan perintah perbaikan, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan oleh Majelis Komisi dan kemudian diputus bersalah, dan Terlapor diwajibkan untuk melaksanakan amar Putusan KPPU.
KPPU melakukan pengawasan kemitraan yang dilakukan oleh usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan usaha besar dan/atau yang dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil dengan usaha menengah. Pengawasan ini mencakup alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola kemitraan.
Pelaksanaan kemitraan dalam usaha peternakan harus dilakukan melalui perjanjian secara tertulis yang mengatur sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. Pada usaha peternakan, pola kemitraan yang umum terjadi adalah inti-plasma, bagi hasil, perdagangan umum, dan subkontrak.
Kanwil V KPPU tengah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kemitraan inti-plasma sektor peternakan ayam di Wilayah Kerja di Kalimantan. Diawali dengan adanya isu kenaikan harga ayam potong khususnya di Balikpapan di awal Juni yang kemudian KPPU Kanwil V telah memanggil dan meminta data dan informasi dari perusahaan peternak ayam termasuk perusahaan inti plasma dan telah mendapatkan informasi perjanjian kemitraan para pihak.
Pasca pemanggilan para perusahaan inti-plasma harga ayam di pasar berangsur-angsur mulai turun di pasar. Namun, KPPU Kanwil V akan terus mengawasi perjanjian inti-plasma peternakan karena terdapat potensi integrator telah melakukan tindakan menguasai terhadap mitra/plasma terkait dengan pengaturan jangka waktu dan jaminan yang tidak wajar; akses harga, risiko.
Pembebanan utang dan bunga yang tidak transparan dalam perjanjian; pengalihan dan pengakhiran perjanjian yang merugikan mitra/plasma; pencampuradukan antara perjanjian inti plasma kemitraan peternakan ayam dengan perjanjian kredit/pinjaman dana; dan yang terakhir terkait transparansi kualitas sapronak.
Ke depannya dengan adanya pengawasan kemitraan yang dilakukan oleh KPPU diharapkan mampu mewujudkan kemitraan yang sehat, mendorong hubungan saling menguntungkan antar para pihak, meningkatkan posisi tawar, dan mendorong struktur pasar yang menjamin persaingan usaha yang sehat serta melindungi konsumen. T
ujuan awal dasar UU Persaingan usaha adalah dibuat untuk mencegah dominasi negatif dari pelaku usaha, sehingga diharapkan peternak rakyat tidak tergilas dari dominasi beberapa perusahaan peternak besar
Hal ini sejalan dengan Harapan dari Gubernur Kalimantan Timur yang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan KPPU berharap sinergitas dalam bidang persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di Provinsi Kaltim dapat berjalan baik.
KPPU Kanwil V Balikpapan akan terus melakukan pengawasan khususnya industri peternakan ayam tersebut untuk mengidentifikasi struktur pasar dan perilaku pelaku usaha apakah bersinggungan dengan UU No.5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008 sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum. (rilis)