JAKARTA, Inibalikpapan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada Travel Circle International (Mauritius) Ltd dalam putusan sidang Komisi yang digelar  Senin (12/04/2021). 

Sanksi tersebut merupakan yang kedua kali diberikan terkait keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya dalam pengambilalihan saham atas DEI Holdings Limited.

Kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPPU atas dugaan pelanggaran pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 juncto pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan Travel Circle International .

Transaksi pengambilalihan atas mayoritas saham DEI Holdings Limited, suatu perusahaan holding dari berbagai perusahaan ritel elektronik terkemuka, dimana akuisisi yang dilakukan Travel Circle International berlaku efektif pada 28 Maret 2019.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, seharusnya berdasarkan ketentuan, dilakukan pemberitahuan paling lambat 14 Mei 2019.

“Namun dari hasil proses persidangan ditemukan bukti bahwa Travel Circle International  baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 12 Desember 2019,” ujarnya. 

Berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Travel Circle International telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Chandra Setiawan, Kurnia Toha dan Yudi Hidayat menghukum Travel Circle International membayar denda Rp 1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Sebelumnya pada 4 Maret 2021, KPPU juga telah menjatuhkan denda Rp. 1 miliar kepada Travel Circle Internasional terkait keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya terhadap Asian Trails Holding Ltd. Yakni perusahaan induk yang memiliki beberapa anak perusahaan di Asia Tenggara yang bergerak di bidang jasa travel.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version