BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com -KPUD kota Balikpapan belum dapat memastikan jadwal pelantikan calon walikota dan wakil walikota terpilih Apakah dilakukan pada bulan Februari atau bulan Maret 2016.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan mengenai pelantikan menjadi domain dari Kementerian Dalam Negeri namun pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPRD Balikpapan untuk selanjutnya menyampaikan kepada Gubernur dan kemudian disampaikan dari pemerintah provinsi untuk diusulkan Kementerian Dalam Negeri.
“Mengenai pelantikan kami belum tahu pasti, karena ini domainnya Kementerian Dalam Negeri. Mengenai tempat pelantikan informasi kami peroleh di Istana Negara secara serentak setelah itu diparipurnakan di DPRD,”terang Noor Thoha usai penetapan pemenang Pilkada Balikpapan Senin (25/1/3016).
“Itu sudah jadi domain Kementerian Dalam Negeri, dan kami sudah menjalankan proses ini hingga penetapan pemenang,”sambungnya.
Pada saat penetapan calon pemenang KPU Balikpapan langsung menyerahkan berita acara penetapan pemenang SK dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi
“Itu sebagai dasar bagi DPRD mengusulkan kepada Gubernur untuk pelantikan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Noor Thoha menjelaskan Kementerian Dalam Negeri membagi dua bagian yakni pilkada yang tidak ada sengeketa dan pilkada yang ada sengketa.
“Yang tidak ada sengketa pilkada, pelantikan dijadwal Februari dan yang bersengketa di jadwalkan pada Maret.
“Nah Balikpapan termasuk itu tapi cepat penyelesaian. Ini di luar perkiraan kami.
Itulah yang jadi masalah. Perkiraan sebelumnya penyelesaian sengketa pada Februari,” jelasnya.
Karena itu pihaknya segera memasukkan usulan pelantikan pada Februari 2016 kepada Kementerian Dalam Negeri.”Kita usulkan ke Februari supaya kita tidak nanggung-nanggung pekerjaan lagi,” tandasnya.
Lalu bagaimana dengan masa tugas Walikota-Wakil Walikota Rizal dan Heru pada Mei 2016. “Kalau itu, kami tidak bisa menjawab. Kami serahkan kepada Kementerian Dalam Negari,” katanya.(andi)