BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim memastikan akan mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti positif narkoba. Hal itu disampaikan Anggota KPU Kalimantan Timur Ida Farida Ernada.

“Jika ditemukan positif narkoba, kami membatalkan (pencalonan), tentunya berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter,” kata Ida Farida saat dihubungi inibalikpapan

Sementara terkait hukum jika ada pasangan calon yang positif narkoba. Ida mengatakan, bukan merupakan kewenangan KPU dan menyerahkannya ke penegak hukum.

“Kami di KPU tidak memprosesnya secara hukum. Tapi kami membatalkan pencalonan,” ujarnya.

“Artinya (pemeriksaan) standar, jika ditemukan hal-hal lain, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”

Empat pasangan calon sudah melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di rumah sakit umum daerah (RSUD) AW Wahab Syahrani Samarinda, pecan kemarin.

Rencananya Selasa (16/01), tim dokter yang memeriksa pasangan calon akan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan ke KPU Kaltim.

Empat pasangan yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Gubernur Kaltim yakni pasangan yakni Sofyan Hasdam – Nusyirwan Ismail yang diusung Golkar Nasdem, pasangan Isran Noor – Hadi Mulyadi yang diusung Gerindra-PKS.

Kemudian pasangan Syaharie Jaang – Awang Ferdian yang diusung Demokrat, PKB dan PPP. Lalu pasangan Rusmadi Wongso – Safaruddin yang diusung PDIP – Hanura.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version