BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan kembali mendesak pemutusan kontrak proyek drainase Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal.
Hal itu berdasarkan prosentase pengerjaan di lapangan yang hanya mencapai 22 persen. Sementara kontrak kerja dengan skema tahun jamak ini sudah berjalan 8 bulan terakhir.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan progress pengerjaan oleh PT Fahreza hanya bergerak 1 persen dalam sebulan.
Artinya saat kontrak berakhir dalam 8 bulan ke depan maka prosentase kerja bertambah sekitar 8 persen. Di mana total perkiraan pencapaian progres berada di angka 30 persen
“Kenapa PU sampai hari ini tidak berani ambil keputusan putus kontrak. Terus kalau kontraktor PT Fahreza bilang sanggup apa yang PU lakukan,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Balikpapan, Rabu (12/04/2023).
Hal lainnya, lanjut Syukri, aturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 9 tahun 2014 jelas membolehkan pemutusan kontrak.
Dengan catatan terjadi deviasi tinggi antara realisasi dan kontrak kerja. Sementara pihak PU juga sudah memberikan surat peringatan (SP) 3 kepada kontraktor. Artinya sudah bisa memberikan pemutusan kontrak sepihak.
“Siapa yang berfatwa tidak mampu ini. Kalau kita kembalikan ke kontraktor sampai kiamat dia bilang mampu. Belum pernah ada kontraktor bilang tidak mampu. Ini 8 bulan lagi kontrak sisa. Infonya malah ada hutang ke tukang Rp 50 juta,” jelasnya.
Menurut Syukri, pihak Komisi III yang membidangi pembangunan juga berupaya mencarikan solusi dan kejelasan dari kegiatan proyek ini.
Termasuk mengajukan pembentukan Pansus terhadap proyek DAS Ampal kepada unsur pimpinan di DPRD Balikpapan. Meski hingga kini usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan resmi secara kelembagaan.
“Nah ini jadi malapetaka. Saya justru lebih khawatir kalau tidak putus kontrak malah dampaknya lebih besar lagi. Akan masuk audit akan masuk pemeriksa. Teman-teman DPRD ini sudah mengusulkan pansus. Saya pribadi ingin pansus,” pungkasnya.