BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadri rapat dengarn Komisi III DPR RI pada Rabu (24/08/2022).
Dalam rapat itu, Kapolri membeberkan motif pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo (FS) terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Kapolri mengatakan, laporan dari istrinya Putri Candrawathi (PC) yang menyebabkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu menghabisi Brigadir J di rumah dinasnya.
“Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas, setelah mendengar laporan dari Ibu PC,” ujar Kapolri dalam rapat.
“Terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga,” sambung Kapolri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Hanya saja untuk detail motifnya lanjut Kapolri, akan disampaikan melalui persidangan. “Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan,” ujarnya.
Kapolri menyatakan, puluhan anggota Polri yang melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J akan segera menjalani sidang etik profesi. “Ini dalam waktu 30 hari ke depan,” ujarnya.
“Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar.”