BAL,IKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menyikapi tentang pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Balikpapan mengadakan konsolidasai untuk mendorong Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum di Balikpapan.

Pertemuan antar LBH diikuti oleh LBH SIKAP, Posbakumadin, LBH UNIBA, LBH Untri, LBH Laskar Merah Putih dan LBH Kongres Advokat Indonesia, yang di adakan di Aula Perpustakaan Daerah Balikpapan pada akhir pekan kemarin.

Mereka sepakat meminta kepada DPRD Kota Balikpapan memasukkan Raperda Bantuan hukum dalam Prolegda 2017 mendatang. 

Bahkan, menurut inisiator pertemuan antar LBH Ebin Marwi, hasil pertemuan ini sudah mengarah pada perumusan perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan tata caranya penyalurannya.

“Perda ini tidak politis, tidak ada konflik kepentingan di dalamnya maka sangat memungkinkan untuk dimasukkan pada Prolegda 2017 mendatang,” kata Ebin.

Menurut Ebin, sejauh ini, belum ada aturan yang jelas tentang bagaimana warga yang tidak miskin mengakses keadilan dengan adanya pendampingan dari advokat. Perda tersebut bisa diinisiasi dewan untuk mempercepat pengesahannya. “Perda itu bisa merupakan penjabaran atas peraturan di atasnya yang sudah ada. Silahkan dewan mengkaji, kami akan membantu,” ucap Ebin.

Sementara itu advokat Laskar Merah Putih M. Rifai menambahkan, “Di samping dewan yang bekerja untuk pengesahan perda bankum, ada rekomendasi untuk eksekutif membuat regulasi yang alokasi anggarannya dari Sekretariat Kota dalam hal ini Bagian Hukum atau dari Dinas Sosial,” ujarnya usai acara tersebut.

Perda bankum terdapat dalam amanat  UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Hak atas bantuan hukum. ini merupakan hak konstitusional sebagaimana terwujud dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi: “Negara bertanggungjawab terhadap hak konstitusional warga negara terkait perlakuan yang sama di hadapan hukum”tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version