BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —-Badan Pengawasn Obat dan Makanan (BPOM)  di seluruh Indonesia termasuk Balikpapan telah mengeluarkan  surat edaran penarikan dan penghentian produksi obat-obat yang tercemar oleh N-Nitrosodimethylamine(NDMA). 

NDMA merupakan obat yang disinyalir  bisa memicu kanker jika dikonsumsi melebihi ambang batas karena bersifat karsinogenik.

Kepala Unit Layanan Pengaduan Kondumen (ULPK) kantor Badan POM Balikpapan Sumiyati Haslinda menjelaskan sejak ada isu dari Amerika, bahwa Ranitidin tercemar  NDMA, Badan POM telah mengeluarkan surat kepada tenaga kesehatan untuk mengganti dengan produk lain.

” Berdasarkan surat edaran  B POM ada beberapa jenis obat yang dilakukan penarikan karena terindikasi tercemar NDMA, satu obat diberi surat penarikan yaitu Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ml distributornya PT Phapros Tbk dan empat obat ditarik secara sukarela oleh distributor yaitu, Zantac cairan injeksi 25 mg PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin sirup 75 mg/5 ml dari PT Global Multi Pharmalab, Indoran cairan injeksi 25 mg/ml dan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ml PT Indofarma,” jelasnya (9/10/2019).

Lanjut Haslinda di Balikpapan, produk- produk tersebut sudah dilakukan penarikan secara sukarela oleh Pedagang Besar Farmasi(PBF).


“Dinas kesehatan kota Balikpapan melakukan perintah ke sarana-sarana kesehatan puskesmas untuk memastikan,  dan memang sudah tidak ditemukan lagi pengunaan injeksi Ranitidin,”tandas Haslinda.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version