JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (KementanHasanuddin Ibrahim (HI)  yang diduga rugikan negara hingga Rp 12,9 miliar.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Hasanuddin Ibrahim diduga korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementan tahun anggaran  2013.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Hasanuddin Ibrahim ditahan KPK selama 20 hari kedepan sejak Jumat 20 Mei hingga 8 Juni 2022 di rumah tahanan (rutan) KPK

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhadap tersangka HI terhitung mulai 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujarnya.

KPK pada Februari 2016 telah menetapkan Hasanuddin Ibrahim bersama Sutrisno (SR) Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto (EM) sebagai tersangka.

“Untuk SR dan EM, saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.” kata Karyoto.

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan bahwa pada sekitar 2012, EM selaku PPK mengadakan rapat pembahasan bersama HI selaku Dirjen Hortikultura sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) di antaranya terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT TA 2013.

“Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah HI untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merek ‘Rhizagold’ dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya,” terang Karyoto.

Selama proses pengadaan berjalan, KPK menduga Hasanuddin Ibrahim aktif memantau proses pelaksanaan lelang dengan memerintahkan EM untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBNP TA 2012 turun.

Selain itu, Hasanuddin Ibrahim juga diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Hortikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar di mana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.

“HI turut melibatkan adiknya Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser (karyawan freelance PT HNW) untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang,” kata Karyoto.

Karyoto melanjutkan, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.

“Atas perintah HI, EM selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW di mana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen,” katanya.

KPK menduga atas perbuatan tersangka HI tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka HI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version