BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara xeumur hidup terhadap mantan Kapolda jawa Timur (Jatim) Teddy Minahasa
Dalam persidangan, Selasa (09/05/2023), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih jika terdakwa Teddy Minahasa bersalah dalam kasus penilapan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim dilasnir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Mahelis Hakim menilai mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menyalahi hukum dalam penyalahgunaan narkoba.
“Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram,” ujarnya
Namun vonis Majelis Hakim tersebut, masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.