BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Penyidik Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim tetapkan seorang wanita inisial EJ sebagai tersangka pelaku kejahatan perbankan. EJ sendiri merupakan Pimpinan Cabang Bank Bukopin Karang Jati yang kini sudah dipecat akibat terungkapnya kasus Deposito Fiktif dan penggelapan dana nasabah.

“EJ tidak sendirian. Ia bersama seorang oknum pria berinisial AA yang sebelumnya sebagai accounting officer,” kata Kabid Humas Polda Kaltim-Kombes Pol Ade Yaya Suryana, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kaltim-Kombes Pol Bharata Indrayana.

Kombespol Pol Bharata mengatakan EJ dan AA dijerat Pasal 49 Ayat 1 huruf a UU RI No 10/1998 perubahan atas UU No 7/1992 tentang perbankan jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pada pasal tersebut diuraikan, anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja mengubah, mengabulkan, menyembunyikan, menghapus data perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun.

“Tersangka juga harus membayar denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar,” kata Kombes Pol Bharata.

Kombespol Bharata mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan penggelapan uang kepada 30 nasabah dan mengakibatkan total kerugian para korban mencapai 150 miliar. Penyidik telah rampungkan berkas perkara dan saat ini kasus tersebut tengah dalam pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk laporan polisi pertama sudah P-21. Kami sedang kembangkan TPPU-nya,” ujarnya.

Kombespol Bharata mengatakan kasus ini terungkapnya setelah pengusaha yang juga mantan Ketua KONI Balikpapan Roy Nirwan tak bisa mencairkan deposito senilai Rp 37,8 miliar di Bank Bukopin awal Februari 2020. Kasus semakin melebar ketika puluhan nasabah lainnya tidak bisa menarik uang deposito.

“Selain itu pihak Kantor Cabang Utama Bank Bukopin juga sebagai korban. Mereka juga membuat LP 20 pada Februari 2020 ke Polda Kaltim mengadukan dua oknum karyawan tersebut,” kata Kombespol Bharata.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version