Minuman Boba hingga Kopi Susu Skala Besar Wajib Pasang Label “Nutri Level”, Menkes: Cegah Diabetes
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan baru terkait pencantuman label gizi Nutri Level pada pangan siap saji. Kebijakan ini menyasar usaha skala besar, terutama penyedia minuman berpemanis seperti boba, teh tarik, hingga kopi susu kekinian, sebagai langkah darurat menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil setelah data menunjukkan beban pembiayaan BPJS untuk penyakit gagal ginjal melonjak drastis hingga 400%, dari Rp 2,32 triliun (2019) menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025.
Mengenal 4 Tingkatan “Nutri Level”
Sama halnya dengan sistem peringkat di beberapa negara maju, Nutri Level di Indonesia akan menggunakan kode warna dan huruf untuk memudahkan masyarakat memilih minuman yang lebih sehat:
- Level A (Hijau Tua): Kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) paling rendah/paling sehat.
- Level B (Hijau Muda): Kandungan GGL rendah.
- Level C (Kuning): Kandungan GGL sedang (mulai waspada).
- Level D (Merah): Kandungan GGL tinggi (risiko kesehatan tinggi jika dikonsumsi berlebih).
“Kebijakan ini adalah upaya edukasi agar masyarakat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat. Konsumsi GGL berlebih adalah pemicu utama obesitas, hipertensi, stroke, hingga diabetes tipe 2,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam siaran pers Kemenkes.
Siapa Saja yang Wajib Mencantumkan?
Tahap awal kebijakan ini diwajibkan bagi pelaku usaha skala besar. Artinya, minuman yang Anda beli di mal atau gerai franchise besar wajib mencantumkan label ini pada:
- Daftar menu (fisik maupun aplikasi ojek online).
- Kemasan eceran.
- Spanduk, brosur, atau selebaran promo.
Kabar Baik bagi UMKM: Kemenkes menegaskan bahwa aturan ini belum menyasar usaha skala mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, pedagang gerobak, atau restoran sederhana.
Mandiri Namun Terverifikasi
Pencantuman Nutri Level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri (self-declaration) oleh pelaku usaha. Namun, data kandungan GGL tersebut harus didasarkan pada hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi lainnya.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor selaras. Kemenkes mengatur pangan siap saji, sementara produk pabrikan atau olahan tetap menjadi ranah BPOM,” tambah Menkes.
Dengan adanya label visual ini, warga Balikpapan dan sekitarnya diharapkan bisa lebih bijak saat memesan minuman berpemanis, demi menjaga kesehatan jangka panjang dan menghindari risiko penyakit katastropik yang kian membebani anggaran negara.
BACA JUGA
