BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pasien positif covid-19 dengan gejala ringan untuk tetap berpuasa selama Ramadan. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI M Asrorun Ni’am Sholeh. 

Namun bagi pasien covid-19 dengan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG), bisa tetap berpuasa tapi tidak diperkenankan melaksanakan ibadah secara berjamaah untuk menghindari potensi penularan.

“Dia tetap puasa seperti biasa, tetapi aktivitas ibadahnya bisa dilaksanakan di tempat kediamannya, tidak harus melaksanakan secara berjemaah di luar yang bisa menularkan ke orang lain,” kata Asrorun dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sementara untuk pasien positif Covid-19 dengan gejala berat, Asrorun menyebut pasien tersebut diperbolehkan tidak puasa, namun harus menggantinya ketika sembuh nanti.

“Tentu pertimbangan dokter yang akan menjadi rujukan, tidak bisa ngarang-ngarang sendiri, kalau nanti dia tidak berpuasa nanti dia mengqodho pada saat dia sembuh,” jelasnya.

Lebih lanjut, jika seorang pasien positif Covid-19 tidak terselamatkan atau meninggal dunia belum sempat mengganti puasanya, maka tidak masalah.

“Tapi bisa jadi dalam kondisi tertentu dia tidak sembuh, naudzubillah, dia meninggal misalnya pada saat belum sempat qodho dia tidak dosa,” tutup Asrorun.

Sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version