BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) akan diperpanjang menjadi 5 tahun per periode hal ini merujuk pada Permendagri nomor 18 tahun 2018.

Namun, sampai saat ini pembentukan RT di Kota Balikpapan masih berdasarkan Perda Balikpapan No 17 tahun 2002 tentang Pembentukan RT, masa jabatan Ketua RT selama 3 tahun dalam satu periode.

Asisten Tata Pemerintahan Zulkifli mengatakan, setelah melakukan koordinasi bersama Wali Kota dan adanya pertemuan dengan sejumlah perwakilan Ketua RT di Balikpapan agar diperjuangkan aspirasi terkait jabatan Ketua RT menjadi 5 tahun.

Dalam hal ini Pemkot telah mengeluarkan Perwali nomor 100/101/Pem yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se Kota Balikpapan perihal pembentukan pengurus RT.

“Karena RT ini kewenangan pembentukannya ada di lurah, dimana RT ini masuk lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan,” ujar Zulkifli kepada media, Kamis (29/2/2024).

Sehubungan dengan tahapan kegiatan Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan secara serentak masih terus berlangsung hingga akhir tahun 2024, dimana dalam mendukung kelancaran kegiatannya memerlukan peran penting Ketua RT, terutama untuk data pemilih, petugas TPS dan Linmas, serta fasilitasi pendirian TPS, maka dengan ini disampaikan

Bahwa pemilihan ketua RT atau membentukan pengurus RT baru, bagi semua ketua/pengurus RT yang telah berakhir masa bhaktinya tahun terhitung sejak Surat ini diterbitkan, agar tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2024;

“Keberadaan ketua/Pengurus RT yang telah berperan dalam kegiatan Pemilu 2024, masih tetap dibutuhkan sampai dengan selesainya seluruh tahapan Pemilu serentak, sampai dengan akhir tahun 2024,” akunya.

Selain terkait dengan dukungan kelancaran kegiatan Pemilu tahun 2024, saat ini Pemerintah Kota Balikpapan juga sedang melakukan proses penyesuaian masa bhakti jabatan pengurus RT selama 5  tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang akan diberlakukan terhitung mulai tahun 2025;

“Kepada Lurah diminta untuk menunjuk per 6 bulan sampai dengan akhir tahun 2024, ketua/pengurus RT pada Rukun Tetangga  sebagai pengurus sementara,” akunya

Dengan diterbitkannya Surat ini, maka Surat Asisten Tata Pemerintahan Nomor 100/007/Pem tanggal 4 Januari 2024 perihal Penundaan Pemilihan RT, dicabut dan tidak berlaku.

“Adapun masa jabatan Ketua RT yang 5 tahun baru akan Diberlakukan mulai 2025,” tuturnya.

Menanggapi usulan yang disampaikan para Ketua RT, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan H Laisa Hamisah SKM menyatakan setuju jabatan Ketua RT diperpanjang 5 tahun.

Menurutnya, perpanjangan masa bakti  Ketua RT dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam menjalankan fungsi-fungsi penting dari sebuah RT. “Hal ini  sesuai aturan Permendagri nomor 18 tahun 2018  yang menetapkan masa jabatan Ketua RT selama 5 tahun. Sementara masa jabatan Ketua RT di Kota Balikpapan hanya 3 tahun, ” ujarnya

Laisa Hamisah  berpendapat lebih baik jika Pemkot Balikpapan mematuhi aturan Permendagri dan memperpanjang masa jabatan Ketua RT menjadi 5 tahun.

Hal ini dapat memberikan stabilitas dan keberlanjutan dalam fungsi-fungsi penting RT. “RT menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan pada tingkat bawah. Oleh karena itu, stabilnya kepemimpinan di RT sangat penting untuk menjaga kelancaran program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Laisa Hamisah berharap agar Peraturan Daerah (Perda) terkait masa jabatan Ketua RT dapat diubah menjadi 5 tahun, dan segera dilaksanakan.

Hal ini menghindarkan penggelaran pemilihan setiap 3 tahun. “Ketua RT adalah jabatan yang sangat penting sebagai sumber aspirasi masyarakat serta memiliki tugas yang sangat berat, ” ujarnya.

Sebelumnya, belasan Ketua RT mengungkapkan secara langsung kepada Wali Kota Balikpapan H Rahmad  Mas’id SE ME di sela peringatan HUT ke 127 Kota Balikpapan di Dome BSCC, Sabtu 10 Februari 2024.

Para Ketua RT mengusulkan kepada Wali Kota agar jabatan Ketua RT diperpanjang menjadi 5 tahun. Wali Kota mendukung dengan catatan harus ada perubahan Perda Pembentukan Ketua RT.

Selanjutnya, Senin (26/2), belasan Ketua RT bersilaturahmi dengan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zukipli menyampaikan usulan yang sama.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version