BALIKAPAPAN, Inibalikpapan.com — Terhitung mulai 8 Januari, 2020, Wali Kota  Balikpapan tidak bisa lagi melakukan Mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota Balikpapan terkait tahapan pelaksanaan Pilkada karena ada aturan yang mengikatnya

Bahkan Bawaslu Balikpapan telah mengirimkan surat kepada Wali kota atas aturan yang ada dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (2) yakni gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. 

” Nah kalau dilihat dari PKPU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan , program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan maka penetapan pada tanggal 8 Juli 2020 maka 6 bulan sebelumnya adalah 8 Januari 2020,” terang Komisioner Bawaslu Ahmadi Aziz akhir pekan ini. 

Mantan ketua Bawaslu Balikpapan ini menyatakan bahwa pelanggaran atas aturan ini, kepala daerah dapat di pdana atau pembatalan sebagai calon

” Sesuai dengan pasal 188,  UU 10 tahun 2016. Kalau pembatalan ada pada Pasal 71 ayat (5) UU 10 tahun 2016,” sebutnya. 

Karena itu pihaknya berharap aturan ini dapat dipahami dan dijalankan sehingga kepala daerah bisa ikut menjamin netralitas ASN dalam  Pilkada mendatang. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version