JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mulai hari ini, obat-obatan dan kosmetik wajib dan dan barang gunaan bersertifikat halal. Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas 

Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah  Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” terang Menag.

Menurutnya, hal ni bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha.

“Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal,” tegas Menag.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci Pasal 140

Mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. 

Dia mengajak seluruh Pemerintah Daerag (Pemda), pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal.

“Kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal,” pungkas Aqil Irham.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version