BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan kebut revisi peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum yakni memasukkan poin-poin terkait pencegahan maupun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif mengatakan, naskah akademik telah rampung. Namun masih ada beberapa poin masih masih harus dibahas bersama instansi terkait.
“Naskah akademik sudah clear sudah selesai. Tetapi perda itu kan produk hukum daerah yang masih perlu pembahasan bersama berbagai pihak terkait,” ujarnya.
Targetnya awal tahun depan rampung dan disahkan. Karena kebutuhannya mendesak sebagai payu hukum penegakkan protokol kesehatan. Karena selama ini masih bersandar pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020.
“Tentun harapannya, diawal tahun kita targetnya sudah disahkan. Karena kita memang dikejar dengan kondisi pandemi ini,” ujarnya.
Kata dia, tidak mungkin dituntaskan tahun ini. Karena masih ada empar rancangan peranturan daerah (raperda) juga yang harus dituntaskan paling lama akhir tahun ini. Saat ini juga tengah dikebut pembahasannya.
“Kalau kita mau kebut di akhir tahun ini dengan waktu masih mepet cukup sulit. Kita masih punya utang empat perda,” ujarnya
Harapannya, dengan diakomodir protokol kesehatan dalam perda, akan menekan kasus covid-19. Mengingan , Kota Balikpapan salah satu daerah dengan jumlah kumulatif covid-19 tinggi 4.266 kasus dengan 225 kasus kematian.