BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  DPRD Kota Balikpapan menargetkan akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Parkir pada November 2017.

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Muhammad Taqwa mengatakan, dalam raperda  itu diatur terkait sanksi bagi masyarakat yang memarkir kendaraannya disembarang tempat.

Karena kata Taqwa, selama ini Dinas Perhubungan setempat kesulitan menindak dan memberi sanksi bagi masyarakat yang selama ini parkir di sembarang tempat.

“Ada perda yang mau disesuaikan karena selama ini teman-teman Dishub Balikpapan (Dinas Perhubungan) agak kesulitan untuk menindak yang parikir di median jalan,” ujar Taqwa (26/10/2017)

“Kenapa sulit ditindak, karena belum ada payung hukumnya. Nah November ini Insya Allah selsai (disahkan perda tentang parikir),”sambung politisi Gerindra.

Disamping itu juga dalam perda itu diatur pengelolaan parikir untuk meningkatkan retribusi parkir.  Karena dari sekitar 200 titik parkir, hanya sekitar 20 hingga 30 titik parikir yang menghasilkan PAD.

Dia menambahkan, hingga kini baru 7 titik yang dipasang sebagai percontohan parkir meter. Rencananya pada 2018 akan dialokasikan sekitar untuk pemasangan meteran parkir.

Kata dia, jika tittik parkir bisa dikelola secara baik, maka diperkirakan bisa menghasilkan retribusi mencapai Rp 11 miliar per tahun bagi PAD.

Dalam APBD 2017 Kota Balikpapan yang ditargetkan retribusi parkir hanya sekitar Rp 650 juta dan sudah terealisasi sekitar 90 persen.

 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version