Top Header Ad

Nurul Arifin Soroti Ancaman Privasi Anak di Internet, Dorong Regulasi Perlindungan Digital

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, saat mengisi diskusi Forum Legislasi yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Foto: Azka/vel
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, saat mengisi diskusi Forum Legislasi yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Foto: Azka/vel

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, mengungkapkan kekhawatirannya terkait ancaman privasi dan pencurian data anak di internet. Menurutnya, penggunaan internet yang tidak terkontrol dapat membahayakan anak-anak, terutama dalam hal keamanan data pribadi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi Forum Legislasi yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan Parlemen di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Diskusi ini mengangkat tema “Mendorong Efektivitas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak.”

Ancaman Keamanan Data Anak di Dunia Digital

Nurul Arifin menyoroti bahwa banyak anak tidak menyadari risiko berbagi informasi pribadi secara sembarangan di internet.

“Mereka bisa saja membagikan data seperti alamat rumah, nomor telepon, atau foto tanpa memahami bahayanya. Informasi ini dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk penipuan, pencurian identitas, bahkan mengancam keselamatan mereka,” ujarnya dikutip dari laman DPR.

Selain itu, ia juga mengingatkan tentang ketergantungan teknologi di kalangan anak-anak.

“Mengikuti perkembangan teknologi itu penting, tetapi harus tetap dikendalikan oleh manusia, bukan sebaliknya. Anak-anak harus berada di bawah pengawasan orang tua,” tambahnya.

BACA JUGA :

Pentingnya Peran Orang Tua dan Regulasi Pemerintah

Nurul Arifin menekankan bahwa pengawasan orang tua sangat penting dalam membatasi akses anak-anak ke internet. Ia menyarankan penggunaan fitur parental control pada perangkat digital agar anak-anak hanya mengakses konten yang aman dan sesuai usia.

Selain itu, ia juga mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses anak-anak ke platform tertentu. Ia mencontohkan regulasi di beberapa negara maju, seperti:

Inggris: The Online Safety Act untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya.

Australia: Larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Prancis: Anak-anak di bawah 15 tahun memerlukan izin orang tua untuk mendaftar media sosial.

“Ini bukan sekadar wacana, kita ingin bersama-sama melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Saya berharap pemerintah dan DPR dapat segera merealisasikan aturan yang membatasi dampak buruk internet bagi anak-anak, tanpa menghambat eksplorasi mereka dalam bidang edukasi,” tegasnya.

Regulasi Perlindungan Anak dalam Sistem Digital

Komisioner KPAI, Kawiyan, juga menegaskan bahwa regulasi ini sangat penting untuk melindungi anak-anak di ranah digital.

“Pemerintah sebenarnya sudah mempersiapkan draf Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PSE). Namun, dengan adanya pergantian pemerintahan, beberapa nomenklatur mengalami perubahan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah menangkap urgensi perlindungan anak di dunia digital dan telah memberikan mandat khusus kepada Menkomdigi Meutya Hafid untuk merancang regulasi yang lebih efektif.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.