BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK melaporkan pada Idulfitri kemarin, sebanyak 395 barang atau objek gratifikasi dengan nilai taksiran mencapai Rp 274 juta

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, laporan itu terdiri atas tujuh objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4,3 juta.

Lalu objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153 juta lebih dan sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32 juta lebihserta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83 juta lebih

“Sampai dengan akhir pekan ini, KPK telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksiran mencapai Rp 274.117.519,” ujarnya

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” ucap Ipi.

Kata dia, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

“KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan kami ‘update’ pada kesempatan berikutnya,” kata dia.

KPK mengapresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal itu sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” tuturnya.

“Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.”

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version