BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI menerima laporan dari masyarakat perihal sulitnya mengajukan klaim di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal masyarakat yang mengajukan pengambilan santunan sebagian besar adalah mereka yang terkena PHK dan ada juga yang dirumahkan oleh pemberi kerja.

“Banyak juga yang klaim ke kita ada yang PHK, dirumahkan, nda ada duit. Dia pakai itu kartu BPJS Ketenagakerjaan tetapi susah dapatkan layanan. Antrian full dan dibatasi jumlahnya. Mau mengajukan secara online tetapi gaptek,” kata Hery Susanto- Anggota Ombudsman RI, kepada media di sela-sela diskusi publik yang diselenggarakan KAHMI Balikpapan, Rabu malam (23/6/2021).

Terkait hal itu, kata Hery, Ombudsman pusat dan Ombudsman di daerah sedang mengkaji regulasi BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kerja masing-masing, sekaligus lakukan investigasi Inisiatif di lapangan. Ombudsman juga akan melihat sejauh mana BPJS Ketenagakerjaan mengimplementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Ada 26 lembaga negara yang diperintahkan presiden RI untuk sosialisasi dan edukasi rekrutmen, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Kita mau melihat penggunaan anggarannya adakah untuk sosialisasi kemasyarakat. Karena kita terima laporan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini kalau kegiatan sosialisasi nempel di Pemda, nempel di kementerian. Sosialisasi yang dianggarkan hanya untuk internal,” kata HeryHery didampingi Ketua KAHMI Balikpapan, Madram Muhyar.

“Anggaran yang ada digunakan untuk rapat luar daerah seperti ke Bali. Rapat seperti itu saja sampai lima hari. Tetapi untuk rakyat giliran sosialisasi nda ada anggaran,” krtitiknya.

Kata Hery, target yang ingin dicapai Ombudsman dari hasil investigasi inisiatif tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan langsung membenahi diri dan gencarkan sosialisasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Adapun mengenai surat rekomendasi yang diterbitkan BPJS Ketenagakerjaan, sejauh ini Ombudsman hanya memberikan surat teguran dan meminta perusahaan tersebut untuk memperbaiki diri. Namun jika saran perbaikan tidak dipatuhi, maka surat teguran akan ditembuskan ke presiden untuk dibuat kebijakan baru.

“Kita surati presiden, jika masih tidak menjalankan rekomendasi dan saran yang kami berikan, pimpinan perusahaan tersebut bisa di pecat. Namun sejauh ini belum sampai pemecatan, mereka sudah memperbaiki,” tandas Hery.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version