PENAJAM, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mewajibkan seluruh kendaan dinas dipansgi stiker. Hal itu nerdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nmor 48 Tahun 2020.

Dalam Perbup tersebut mengatur 2020 terkait pengamanan pemiliharaan barang milik daerah dan termasuk milik negara karena menggunakan uang Negara.

Dilansir dari laman Pemkab PPU, sejumlah kendaraan mobil dinas dilingkungan kantor sekretariat daerah kabupaten PPU pun telah dipasang stiker sejak Senin kemarin.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah PPU Mulyadi menyatakan, pemasangan stiker dilakukan bidang aset daerah dan targetnya mencapai 500 unit kendaraan dinas

“Dalam rangka pembenahan pengelolaan aset daerah baik aset bergerak maupun tidak bergerak dilingkungan Kabupaten PPU,”ujarnya
.
Kabid Aset Daerah Deni Handayansah menyatakan, targetnya hingga ajhir Maret 2021 seluruh kendaraan dinas sudah dipasangi stiker. Telah dilakukan ada surat edaran dan sosialisasi terkait pemasangan stik.

“Pemasangan ini meliputi pengamanan fisik, pengamanan admnistrasi dan pengamanan hukum sesuai aturan Permendagri No 19 Tahun 2016 sesuai dengan sanksi yang berlaku termasuk pada sanksi Perbup terkait aset daerah dilingkungan Pemerintah Kabulaten PPU,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version