BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Guna mendukung persiapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim, Panitia khusus RUU tentang IKN melaksanakan kunjungan kerja ke Balikpapan, guna bertemu dan diskusi dengan LSM serta Tokoh Masyarakat, pada Jumat (14/1/2022) bertempat di Ballroom Hotel Grand Jatra.

Ketua Pansus IKN DPR RI Dolly Kurnia Tanjung mewakili Panitia Khusus RUU Tentang IKN mengatakan, kedatangan Pansus disini akan menerima pendapat dari seluruh tamu undangan yang hadir dan untuk undang-undang mengenai IKN sendiri sudah sampai pada tahap pembahasan akhir tadi malam.

“Kami menyelesaikan rapat panjang membahas hasil dari tim perumus dan Penyusunan dikonfirmasi dari semua pembahasan-pembahasan akan diberlakukan Di Ibu kota Negara,” ujar Ahmad Dol Kurnia.

Kata Ahmad, Pansus akan sangat memperhatikan sagala usul dan saran demi kepentingan kelancaran pembangunan IKN dan salah satunya akan  representasi masyarakat di IKN yang akan diingat sampai anak cucu kita Kelak di Ibu Kota Negara nantinya.

“Tentu ada harapan bahwa tercantum nya suku Dayak dan Paser dalam perumusan UU serta mengharapkan pembangunan Istana Paser sebagai penghargaan bagi suku Asli Paser,” akunya.

“Kami memberi saran karena ada urusan yang tidak terlihat oleh mata terutama mengenai leluhur dan budaya kami, kami selaku Kesultanan Kukar sangat mendukung adanya pembangunan IKN,” tambahnya.  

Dolly Kurnia mengatakan,  di Kutai sendiri terdapat sumpah Kutai Bhineka Tunggal Suaka tentang akulturasi budaya disimbolkan Lembuswana hewan mitologi yang ada di kepercayaan kami dan bagian masyarakat Kutai. 

“Kami mengusulkan ada pasal khusus tentang penyatuan Simbol budaya sebagai penguat Bhineka Tunggal Ika, mengusulkan simbol rujukan hidup sebagai pedoman hidup adat adat dan paling tidak menjadi payung Masyarakat Kutai berharap saran kami dapat diterima, kami ingin keterlibatan kami dalam pembentukan IKN karena ini merupakan anugrah bagi kami dan UU IKN segera diselesaikan,” jelasnya. 

Apalagi Masyarakat Pasér sangat mendukung dengan adanya pembangunan IKN walaupun kita suku asli kita adalah suku minoritas. 
Kami Mengusulkan agar dalam UU tertuang adanya pengakuan kami adalah suku asli Paser serta diberikan lokasi khusus warga suku Paser dan dikuasai oleh masyarakat Kabupaten Paser.

Dengan adanya pengakuan tersebut dapat diakui dan nantinya suku asli tidak hilang dari daérahnya, dan seluruh warga Kaltim sangat menunggu nunggu akan pembangunan IKN dan mengingatkan untuk berhati hati dalam hal penguasaan tanah karena dapat menimbulkan permasalahan dan bencana mengharapkan Pansus serta pemerintahan Daerah dapat menyelesaikan permasalahan agraria. 

“Mengenai SDM lokal kami berharap pembangunan SDM bagi anak-anak ring 1 Paser karena kami tidak pungkiri nantinya akan banyak penduduk luar daerah dengan berbagai macam latar belakang pendidikan yang mungkin lebih baik dari orang daerah Paser,” akunya. 

Pengembangan SDM lokal dengan memberikan biaya Siswa agar nantinya dapat membangun daerah nya sendiri, memberikan kursus Komputer dan bahasa Inggris. Meminta dan memohon kepada pemerintah agar kami dapat menetapkan Hutan adat bagi masyarakat karena Hutan merupakan Ibu kami dan dijaga sebagai kearifan lokal.

“Kita juga mengetahui sendiri bahwa Kalimantan adalah penyumbang APBN tertinggi bagi Negara Indonesia. Mengharapkan beasiswa bagi masyarakat lokal serta transfer Ilmu kepada masyarakat lokal agar tidak tertinggal oleh pendatang nantinya,” akunya. 

Sementara itu, mewakili Lembaga Adat Dayak Paser Borneo, Suharmono bersyukur,  dengan adanya pembangunan IKN karena nantinya anak anak kami tidak keharusan melanjutkan pendidikan ke Jakarta karena biaya yang ada cukup tinggi.

“Kami tau betul mengenai daerah paser karena itu kami mengusulkan untuk sarana dan prasarana dapat ditingkatkan terutama adalah akses transportasi,” akunya. 

“Dan kami selaku masyarakat paser siap dan mampu dalam toleransi antar suku yang nanti nya akan ada beragam setelah adanya pembangunan IKN serta amat mendukung dengan Adanya pembangunan IKN,” imbuhnya. 
Suharmono juga berharap nantinya UU pembentukan IKN tidak memberatkan masyarakat lokal kecil. 

“Kami selaku suku Balek mengharapkan sebagai suku asli Balikpapan kami mengharapkan perhatian nya dari pemerintah kepada suku balek,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version