BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —Sejumlah pengurus partai politik peserta Pemilu 2019 menghadiri acara Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Kota Balikpapan dalam Pemilu tahun 2019.

Hadir pada acara Uji Publik ini diantaranya, Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan Ketut Rasna yang mewakili Walikota Balikpapan, seluruh pengurus Parpol peserta Pemilu 2019, Dandim Dandim 0905 Balikpapan, Perwakilan dari Polres Balikpapan, Perwakilan Lanal dan Lanud Balikpapan dan Panwaslu Balikpapan.

Dalam uji publik tersebut, yang menjadi aganeda utama adalah penentuan jumlah pemilih dan usulan alokasi kursi disetiap kecamatan yang ada di Balikpapan. Kota Balikpapan memiliki 6 kecamatan yang masing- masing kecamatan memiliki jumlah penduduk bervariatiaf. Tergantung pada jumlah penduduk di setiap kecamatan.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan untuk dapil kursi inilah berpotensi masalah. Di berbagai daerah khusus pemilihan legislatif berpotensi menimbulkan masalah. “Misalnya begini azas korehensi atau azas penggabungan itu. Pengabungan itu kan didasarkan pada faktor sosial, budaya dan lain sebagainya,” katanya (7/2/2018)

Lebih lanjut Noor Thoa mengatakan, bahwa ada satu daerah dimana 1 Dapilnya ada 3 kecamatan. Ini berbeda dengan di Balikpapan, 1 Dapil hanya ada 1 kecamatan. “Nah kalau di Balikpapan itu ada muncul suatu masalah ketika nanti bobot kursi bobot dapil, misalnya dapil Utara, ternyata 1 kursinya anggaplah 10.000. nah sedang di timur satu kursinya Cuma 3000 misalnya. Nah, itu maka, dari awal kita sampaikan tentang cara perhitungannya,” ujar Noor Thoha.

Untuk mengetahui jumlah usulan kursi dan alokasi kursi disetiap kecamatan itu, yang pertama adalah Bilangan Pembagi Penduduk (PBB) berdasarkan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dibagi jumlah kursi yang ada di dewan, maka ketemu bilangan pembagi penduduk.

” Nah bilangan itu 13,777 itu. Melihat ini, tinggal kita lihat kecamatan A berapa penduduknya, kecamatan B berapa penduduknya. Kecamatan C Berapa Penduduknya, dan dibagi 13 ini, maka dia akan mendapat berapa kursi. Nah saat pembagian itu kan tidak bisa pas, itu ada sisanya. Ketika misalnya pembagian pertama mengahasilkan 42 kursi misalnya. Nah itu kan masih ada sisa 3. Nah 3 kursi itulah diambil dari sisa kursi yang terbanyak,” jelas Noor Thoha.

Sementara mengenai sistem perhitungan suara berdasarkan sainte Lague, Noor mencontohkan perolehan suara pada pemilihan legislasi 2019. Misal dalam Pileg 2019 perolehan suara PDIP : 220.000. Gerindra : 100.000. Golkar : 30.000 dan PAN : 25.000.

Untuk menentukannya, Hitungan dengan sistem quota Hare Quota ; Misal ditentukan harga 1 kursi, 200.000. Jadi Perolehan Kursi adalah : PDIP 1 kursi sisa 20.000. Gerindra 0 kursi sisa 100.000. Golkar 0 kursi sisa 30.000. PAN 0 kursi sisa 25.000. “Nah karena masih ada sisa 3 kursi dikasi ke sisa kursi terbanyak yaitu Gerindra, Golkar, PAN,” katanya

Sementara dengan perhitungan metode Sainte Lague Murni. Pembaginya bukan kuota kursi tetapi perolehan suara dibagi 1,3,5,7 untuk urutan masing masing kursi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version