BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mendapatkan informasi ada pasien terkonfirmasi positif covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri justru berkeliaran dan tidak menjalankan protokol kesehatan.

“Kita dapat data ternyata ada pasien isolasi mandiri ternyata berkeliaran tidak menjalankan protokol kesehatan,” ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Rabu (12/08/2020).

Menurutnya,  pasien tersebut wajib mendapat sanksi denda maupun teguran karena bisa menyebabkan terjadinya pernularan. “Maka yang bersangkutan wajib juga kita lakukan sanksi baik denda administratif maupun denda teguran,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, harusnya pasien tersebut disiplin menjalankan isolasi mandiri. Karen akan membahayakan warga lainnya, “Memang benar mereka yang isolasi mandiri tidak boleh berkeliaran karena membahayakan,” tandasnya.’

“Jadi tolong mereka yang berkeliaran wajib mendapatkan teguran atau sanksi karena itu lebih berbahaya. Padahal mereka tidak boleh bergerak tidak boleh kontak dengan orang lain untuk mewapadai terjadinya penularan,” tuturnya.

Hanya saja kata dia, hingga kini Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan masih belum rampung.  “Akan tetapi ini Perwali kita masih akan di konsultasikan,” ujarnya..

“Besok masih nunggu dulu karena besok ada webinar dengan Menkopolhukam tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang berkaitan dengan sanksi-sanksi,”

Dia menambahkan, nantinya Perwali terkait sanksi tersebut, akan menyesuaikan dengan Inspres tersebut. “Jadi kita besok masih menyesuaikan dulu dengan penjelasan Menkopolhukam tentang sanksi-sanksi ini supaya ini betul-betul efektif sesuai dengan peraturannya,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version