BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kembali memberikan ijin kembali pelayaran kormesil. Sehingga kini Pelabuhan Semayang Balikpapan kembali dibuka kembali untuk pelayaran umum sejak Jumat (08/05).

Kabid Keselamatan Berlayar dan Patroli Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Balikpapan Hasan Basri mengatakan, meski dibuka kembali namun ada persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang.

“Kementerian Perhubungan mengeluar surat edaran yang mengatur siapa saja boleh menggunakan moda transportasi laut. Karena ada persyaratan bagi calon penumpang’ ujarnya.

Dia mengungkapkan, beberapa persyaratan bagi calon penumpang diantaranya harus mengantongi surat bebas covid-19 dari rumah sakit ataupun Dinas Kesehatan. Hasru menunjukkan surat tugas ASN, TNI, Polmri maupun BUMN.

“Jadi memang ada persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang , jadi tidak dibuka bebas untuk siapa saja, jika ada kedukaan juga harus menunjukkan surat kematian,” ujarnya.

Kata dia, KSOP dengan Pelindo IV Balikpapan akan mengawasi di lapangan terkait penerapan syarat-syarat maupun dokumen yang harus dipenuhi calon penumpang.  Termasuk mendirikan posko untuk mengawasi penumpang gelap.

Hasan pun memastikan, dalam surat edaran tentang Petunjuk Oprasional Transportasi Laut untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19 tidak untuk mereka yang mudik

“Jadi sesuai dengan arahan Presiden tidak melayani untuk mudik, namun calon penumpang ada syarat yang ketat berdasarkan SOP keselamatan protokol covid-19,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version