Berau – Kasus Pembunuhan di Mayang Mangurai akhirnya terungkap. Bekerja sama dengan Polda Kaltim dan Polda Kalteng akhirnya pelaku RA berhasil diamankan di Kelurahan Kereng, Kecamatan Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Senin (26/10/2020).

 

Keterangan tersebut di ungkap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Berau.

 

Sebelumnya seorang mayat wanita tanpa identitas, yang kini diketahui berinisial FS (25), ditemukan tewas dengan tangan terikat dan mulut dilakban pada Rabu (21/10/2020) petang di Mayang Mangurai.

 

Kapolres mengungkap alasan pelaku membunuh korban lantaran sakit hati, karena korban mengancam akan melaporkan perbuatan RA kepada keluarga korban.  Diketahui, pelaku dan korban merupakan teman dekat.

 

Kejadian berawal saat pelaku menjemput korban. Korban memakirkan motornya dan menunggu di RS Abdul Rivai Tanjung Redeb. “Korban dan pelaku pun menuju sebuah kafe,” ujarnya.

 

Kemudian keduanya menuju Jalan Poros Labanan menggunakan mobil pelaku. Sesampainya di Poros Labanan, dekat Mayang Mangurai, Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Usai yang kedua kali itulah pelaku menjerat korban menggunakan tali yang sebelumnya sudah dibeli oleh pelaku hingga korban tewas.

 

“Selanjutnya pelaku melakban kepala korban dan membuang jasad korban di kolam buaya dengan harapan jasad korban dimakan buaya. Kemudian pelaku melarikan diri ke Kalimantan Tengah. Namun berhasil diamankan kepolisian di kos nya”, ujar Kapolres.

 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 

Sumber : Humas Polda Kaltim

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version