BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim telah menahan pengasuh rumah Tahfiz di Balikpapan Utara inisial RM terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua santriwati yang masih dibawah umur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan RM bahkan telah ditetapkan tersangka itu itu diamankan pada Kamis (03/02/2022) pekan kemarin dan ditahan di rutan Polda Kaltim

“Sudah ditangani dan sudah ditahan yang bersangkutan. Korban dua anak dari muridnya,” ujar Yusuf kepada awak media pada Rabu (09/02/2022) .

Kasus tersebut, bermula laporan orangtua korban ke Polda Kaltim ytang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikkan. Termasuk meminta keterangan orangtua dan saksi korban.

Laporan Polisi tersebut diterima penyidik pada Januari 2022 lalu, petugas sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta saksi korban yang masih berusia 11 dan 15 tahun.

“Saksi ada 11 orang. Kemudian kami melakukan gelar perkara. Lalu kami naikkan statusnya sebagai tersangka  dan sudah kami tahan,” ujarnya

Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku melakukan pemcabulan dan persetubuhan kurun waktu setahu lebih yakni mulai Juli 2020 hingga Desember 2021. Januari lalu dilaporkan.

“Rentang waktu kejadinya Juli 2020 sampai Desember 2021 setahun lebih kejadian tersebut dilakukan,”ujarnya.

Pihaknya masih memberikan ruang kepada orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan oleh tersangka RM. “Kalau memang ada korban lain  yang berkenan membuat laporan silahkan,” ujarnya

“Kami membuka pintu kepada semua korban yang memang merasa pernah menjadi korban yang dilakukan oleh tersangka silahkan melaporkan.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version