BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Satreskrim Polrestas Balikpapan berhasil mengamankan pelaku inisial S (47) warga Jalam Di Panjaitan RT 31 Kelurahan. Sumber Rejo yang melakukan tindakan penganiayaan yang terjadi dikawasan Jalan siaga dalam nomor 39 RT 019 kelurahan Damai pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 20.18 Wita.

Adapun kronologis kejadian pelaku membawa celurit dan ditaruh didalam tas, kemudian pelaku naik grab menuju kerumah korban yang beralamatkan di jl. Siaga dalam RT.19 kelurahan Damai.

Sekitar pukul 20.00 wita pelaku sampai dirumah korban yang merupakan mantan istrinya, namun saat itu korban tidak ada dirumah, dan pelaku menunggu di depan rumah korban, kemudian korban dan anaknya tiba dirumah dan saat akan membuka pintu rumah tiba-tiba pelaku dari arah belakang langsung menyabetkan celurit kearah punggung anak korban yang bernama Abil Nur Fadillah sekitar 3 kali. 

“Kemudian korban lari masuk kedalam rumah dan dikejar oleh pelaku dan disabet menggunakan celurit sekitar 3 kali setelah itu pelaku mengamankan diri ke dalam hutan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro kepada media, Senin (17/1/2022).

Pelaku berhasil ditangkap di hutan daerah bukit cinta tak jauh dari TKP. Atas kejadian tersebut korban dan pelapor( selaku keluarga korban ) merasa keberatan dan pelapor saudara Muhammad Ali Yunus (selaku keluarga korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.

“Adapun motif masalah pribadi rumah tangga, kebetulan pelaku dan korban ini sudah bercerai, oleh pelaku aksinya itu sudah direncanakan sebelumnya untuk  menganiaya korban,” akunya. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 buah senjata tajam jenis celurit, dan satu buah tas ransel.

“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version