BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hingga kini rencana Pemerintah Kota Balikpapan melebarkan Sungai Ampal terhambat pembebasan lahan. Karenanya dalam APBD Kota2017 kemungkinan tidak dianggarkan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Tara Alorante mengatakan, masih menunggu tuntasnya proses pembebasan lahan termasuk perhitungan nilai ganti  dari BPN Kota Balikpapan.

“Kami sudah bersurat ke kanwil BPN Provinsi lalu nanti dari kanwil turunkan pendelegasian kepada Kepala Kantor BPN Balikpapan untuk proses ganti rugi tanah,” ujarnya

Jika ganti rugi tanah sudah selesai kata Tara akan dilakukan pembangunan kontruksi fisik. Besaran anggaran pembebasan lahan yang akan dilakukan pemerintah melalui perhitungan tim BPN hingga kini belum diketahui.

Menurutnya proses pembangunan masih lama karena harus tuntas pembebasan lahannya.  Saat ini lebar sungai Ampal 4-6 meter dengan panjang sekitar 2 km.

“Lokasinya dari jembatan Balikpapan baru yang dekat alur sungai menyempit sampai Jembatan Dam MT Haryono. Luasan 30 meter nanti sebesar itu. Jadi kalau itu sudah dibebaskan bapak berdiri ke jembatan Balikpapan Baru kelihatan yang di jembatan PDAM Damai,” terangnya.

Terkait opsi lain agar vpemebasan lahan bisa cepat dilakukan, dengan dengan menitipkan uang ke pengadilan, Tara berpendapat hal itu dilakukan setelah proses peta bidang dan appraisal berjalan.

”Itu dilakukan artinya ketika peta bidang sudah selesai dan penilaian tanah sudah selesai lalu masyarakat tidak menerima ganti rugi sesuai ketentuan kita lakukan penitipan ke pengadilan. Tapi sekarang itukan belum apa-apa,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Balikpapan tengah memperbaiki jalan Beler utamanya yang “kriting-kriting ”  untuk diratakan dan lakukan penambalan aspal.

“Itu diperbaiki tahun ini (sedang dikerjakan) melalui dana alokasi khusus (DAK). Saya nggak ingat anggaran. Sekarang lagi dikerjakan,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version