BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – PT Melati Bhakti Satya (MBS) dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas janji kontrak investor Supermal. Pasalnya, investor berjanji membangunkan Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kantor Kelurahan Mekarsari.

Namun janji itu tak kunjung terealisasi dan santer kabar proyek Supermal yang berdiri di lahan eks Puskib mangkrak karena ditinggal investor. “Kami menagih janji agar kedua kantor itu segera dibangun. MBS harus memberikan penjelasan atas persoalan ini,” kata Abdulloh, Ketua DPRD Balikpapan (19/11).

Dewan juga tidak bisa menganggarkan pembangunan dua kantor pelayanan masyarakat itu karena belum ada kejelasan dari MBS.

“Makanya kami bersama Pemkot tidak bisa berbuat banyak sebelum MBS menepati janji karena perencanaan anggaran juga berbeda. Kami ingin dibangun lebih besar tapi MBS maunya sesuai dengan bangunan lama,” ungkapnya.

Nilai bangunan itu saat ditaksasi sekira Rp5 miliar dan Dewan ingin dibangun kembali dengan tambahan 2 lantai sehingga harus ada penambahan anggaran. Sementara kemampuan MBS kala itu sekira Rp4 miliar saja.

“Minimal tandatangan di atas materai biar ada kejelasan karena kami tidak bisa menganggarkan sebelum tuntas dengan MBS. Harus ada alasan kalau MBS tidak sanggup, agar kami bisa pakai APBD untuk membangun sendiri,” tegasnya.

Sementara Kabag Pemerintahan Kota Balikpapan, Masrani menjelaskan,  Detail Engineering Design (DED) kedua kantor itu sudah selesai dan dana yang dibutuhkan untuk Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah Rp35 miliar dan Kantor Kelurahan Mekarsari Rp12 miliar.

“Pemkot sudah menyiapkan lahan tapi pihak MBS ingin pembayaran itu sesuai dengan harga bangunan awal. Artinya, kami harus menutupi kekurangan anggarannya,” ucap Masrani.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version