Keppres Nomor 24 Tahun 2023 / Setneg

Pemerintah Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional. Hal itu dengan diterbitkannya Keppres Nomor 24 Tahun 2023

Satgas tersebut dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satuan tugas khusus.

“Dengan Keputusan Presiden ini, dibentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional yang selanjutnya disebut Satgas Peningkatan Ekspor,” bunyi Pasal 1.

Satgas Peningkatan Ekspor terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Tim Pelaksana yang susunan keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.

Satgas dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan K/L, pemda provinsi, pemda kabupaten/kota, serta pihak lain yang dianggap perlu.

“Dalam rangka sinergi peningkatan ekspor, menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Peningkatan Ekspor,”

dalam Keppres Nomor 24/2023 berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 20 September 2023 ini. (setneg)

Comments

comments

Baca juga ini :  Ini Keinginan Heru Bambang Setelah Tak Jabat Wawali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.