JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah meminta pejabat, instansi maupun lembaga termasuk tidak menggelar acara buka puasa bersama pada ramadan tahun ini. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Demikian tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Hal itu dibenarkan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

“Sudah dicek surat itu benar,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga arahan dalam surat tersebut.

Bahwa, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version