BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai prinsip kehati-hatian

“Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya, ”  kata Ida Fauziyah

Ida Fauziyah menjelaskan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2015 pasal 22 disebutkan manfaat sebagian dapat  diberikan apabila peserta telah memiliki kepesertaan 10 tahun untuk mempersiapkan masa pensiun dan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kepemilikan perumahan, 10 persen untuk keperluan lain dengan sumber dana dari individual account.

Berdasarkan pasal 25 dinyatakan peserta JHT juga memperoleh MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain dengan pembiayaan dari dana investasi JHT. Besaran pembiayaan diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2015.

“Pasal 32 menyatakan hak atas JHT sebagaimana diatur dalam PP ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan, ”  katanya.

Ida Fauziyah menambahkan pihaknya siap melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Antara lain, pertama, evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi program Jamsosnaker. Kedua, meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja terhadap program Jamsosnaker.

Ketiga, memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam program Jamsosnaker.

Keempat, melakukan diseminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran program Jamsosnaker bagi Pekerja Migran Indonesia. Kelima, mendorong peserta pelatihan vokasi menjadi peserta aktif dalam program Jamsosnaker.

Ida Fauziyah menambahkan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021, para Gubernur, Bupati/Wali Kota diminta menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Jamsosnaker di wilayahnya.

Kedua, mengambil langkah-langkah agar pekerja penerima upah (PU) maupun pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk Non ASN, pekerja penyelenggara Pemilu terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsosnaker.

Ketiga, kepada Pemda provinsi agar meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jamsosnaker. Keempat, melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mensyaratkan kepesertaan aktif dalam program Jamsosnaker sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen perizinan.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan kasus klaim JHT Agustus 2021 sebesar 1,74 juta, masih di bawah jumlah kasus Desember 2020 total sebesar 2,52 juta. “Jadi kalau secara rerata yang mengajukan klaim per bulan mengalami penurunan. Ini kabar baiknya, karena berarti sudah safe and clean. Secara nominal dan jumlah klaim juga sudah menurun , ” ujar Anggoro Eko Cahyo.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version